Berikut ini cara perpanjang SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri yang dapat diunduh melalui App Store dan Play Store. Selasa, 4 Juli 2023 17:22 WIB Penulis: Pondra Puger Tetuko Informasi seputar lokasi diselenggarakannya pelayanan SIM Keliling dan jadwal pelaksanaan perpanjang SIM Online via Bus / Mobil SIM Keliling. Jadwal terbaru setiap hari beserta posisi SIM Corner yang akan kami bahas meliputi jadwal per bulan, hari ini, lokasi Satpas Online yang dilaksanakan menggunakan mobil SIM keliling serta SIM corner. Pilih 'Menu SIM', lalu 'Perpanjangan SIM'. Unggah dokumen syarat perpanjangan SIM online. Pilih Satpas penerbit SIM. Masukkan nomor rekening Anda. Pilih metode pengiriman. Pilih metode pembayaran dan sertakan nomor rekening. Selesaikan pembayaran. Sistem akan memproses dan mengirimkan SIM jika sudah selesai diperpanjang. Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis tepat pada hari ini, Rabu (19/7/2023) masih bisa diperpanjang. Artinya, SIM yang mati hari ini tak perlu bikin baru lagi karena masih bisa diperpanjang. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali memberlakukan dispensasi perpanjangan SIM pada hari libur Tahun Baru Islam 1 Namun sekarang pemohon SIM pun harus mengeluarkan uang lagi untuk membayar tes kesehatan rohani/tes psikologi. Untuk biaya tes psikologi ini sebesar Rp 50.000 untuk 1 (satu) pemohon SIM. Tetapi jika satu pemohon mengajukan penerbitan 2 (dua) jenis SIM langsung maka besaran menjadi Rp 75.000. Share this! Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi. Untuk pengendara sepeda motor, biaya perpanjangan SIM C adalah Rp75.000. Dan mengenai biaya juga sudah diatur sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni 0Ib6.

perpanjang sim online jogja